LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Penyelenggaraan PSDKU, PJJ, dan Kampus Pengembangan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, serta Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perguruan tinggi dapat membuka program studi di luar kampus utama (PSDKU) atau menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ). Pembukaan PSDKU dan penyelenggaraan PJJ tetap harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
  2. PSKDU adalah program studi yang diselenggarakan di kabupaten/kota/kota administratif yang tidak berbatasan langsung dengan Kampus Utama. Pembukaan PSDKU harus atas izin Kementerian dan merupakan program studi dalam bidang/disiplin ilmu dan teknologi yang sama dengan program studi yang telah ada di Kampus Utama perguruan tinggi. Prosedur dan persyaratan pembukaan PSDKU mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 88/E/KPT/2020 tentang Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik.
  3. Perguruan tinggi dapat juga menyelenggarakan Kampus Pengembangan, di mana lokasi Kampus Pengembangan ini harus berbatasan langsung dengan lokasi Kampus Utama. Penyelenggaraan Kampus Pengembangan harus memperoleh izin dari LLDIKTI Wilayah IV dengan mengajukan surat melalui laman https://empat.lldikti4.id/, dan penyelenggaraan pembelajaran harus sesuai dengan SNDIKTI, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat yang harus dipenuhi untuk Kampus Pengembangan antara lain:

a. Surat permohonan rekomendasi kampus pengembangan dari Badan Penyelenggara ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV;
b. Akta notaris pendirian badan penyelenggara dari PTS, beserta perubahannya;
c. SK dari pihak yang berwenang tentang pengesahan badan penyelenggara sebagai badan hukum PTS;
d. Sertifikat kepemilikan lahan yang dijadikan kampus pengembangan. Apabila lahan belum atas nama badan penyelenggara, lampirkan perjanjian sewa menyewa;
e. Surat Keputusan tentang pendirian PTS dan izin pembukaan setiap program studi beserta perubahannya;
f. Persetujuan tertulis dari organ Badan Penyelenggara yang berwenang;
g. Pertimbangan tertulis dari Senat PTS;
h. Data sarana prasarana penunjang pembelajaran pada calon lokasi kampus pengembangan;
i. Surat pernyataan di atas materai yang memuat:

  • Bebas konflik internal badan penyelenggara dan/atau tingkat PTS
  • Tidak sedang dalam status pembinaan
  • Tidak sedang dalam penjatuhan sanksi
  • Tidak menyelenggarakan kelas jauh (pembelajaran selain di kampus utama
    tanpa seizin dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi)
  • Tidak melakukan pelanggaran dana KIP
    Penyelenggaraan Kampus Pengembangan dapat digambarkan sebagai berikut:

Perlu kami sampaikan jika perguruan tinggi swasta yang sudah menyelenggarakan kampus pengembangan tetapi belum memiliki izin dari LLDIKTI Wilayah IV, maka perguruan tinggi swasta wajib melaporkan kepada LLDIKTI Wilayah IV. Apabila perguruan tinggi swasta tidak melaporkan penyelenggaraan kampus pengembangan, maka LLDIKTI Wilayah IV akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya surat ini, maka surat Kepala LLDIKTI Wilayah IV nomor 0144/LL4/KL.01.00/2024 tanggal 23 Januari 2024 tidak berlaku lagi.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts