LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Informasi Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2025

Dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Ketentuan pelaksanaan Serdos tahun 2025 mengacu kepada Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
b. Serdos gelombang 0 dialokasikan khusus untuk 495 orang Dosen Peserta Serdos Tahun 2024 yang telah lolos Nilai Persepsi dan diajukan penilaian tetapi tidak masuk kuota Tahun 2024, dengan catatan Calon Peserta Serdos perlu melakukan klaim karya ilmiah sebagai pemenuhan persyaratan.
c. Serdos gelombang 1 merupakan pelaksanaan serdos reguler tahun 2025.
d. Perguruan Tinggi agar memperbarui status keaktifan, kepegawaian dan ikatan kerja dosen sesuai dengan keadaan sesungguhnya.

Tahapan pelaksanaan Serdos dan jadwal pelaksanaannya, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Gelombang I akan dibuka untuk 3 kelompok:
a. Sertifikasi Dosen Kemdiktisaintek
b. Sertifikasi Dosen Kementerian Mitra (K/L)
c. Sertifikasi Dosen Mandiri

2. Persiapan Pemenuhan Persyaratan Serdos, meliputi:
a. Dosen agar mengunggah atau melakukan klaim satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
b. Pemenuhan BKD dilakukan secara langsung melalui aplikasi SISTER. Untuk Dosen Kementerian Lembaga/Mitra dapat mengunggah secara manual melalui Panitia Serdos Perguruan Tinggi Pengusul.
c. Pemenuhan sertifikat Pekerti/AA dapat diperoleh melalui Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA. Selanjutnya, data dan sertifikat akan dilaporkan oleh Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA melalui aplikasi SISTER.
d. Bagi Dosen penyandang disabilitas, agar mengunggah surat keterangan penyandang disabilitas yang diterbitkan oleh dokter dan diunggah oleh Admin Kepegawaian Perguruan Tinggi.

3. Pelaksanaan Sertifikasi Dosen
a. Calon Peserta Serdos mengakses layanan Serdos pada aplikasi SISTER dan memperhatikan petunjuk/informasi yang terdapat pada layanan Serdos. Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) didukung bukti yang terdapat pada Portofolio Peserta Serdos di aplikasi SISTER.
b. Panitia Serdos Perguruan Tinggi Pengusul agar dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen selama pelaksanaan Serdos.

4. Jadwal pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2025, sebagaimana terlampir.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Download Surat di link berikut: https://drive.google.com/file/d/1xVoHfgDy3fPktHykrAPKfoFKao-RVMTQ/view?usp=sharing

Share:

More Posts