LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Usulan Kuota KIP Kuliah Tahun 2025

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten

Dengan hormat, dalam rangka penyelengaraan dan pelaksanaan program KIP Kuliah dan distribusi kuota KIP-Kuliah bagi Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2025, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, bahwa Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi (Prodi) yang tidak dan/atau belum terakreditasi, wajib mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri diundangkan. Berdasarkan hal tersebut, bahwa pemberian Kuota PIP Pendidikan Tinggi (KIP-Kuliah) mengacu pada Akreditasi PT (AIPT) dan Akreditasi Prodi. Untuk akreditasi Prodi agar dapat terdata dan tersinkronisasi akreditasinya pada laman PDDIKTI.
  2. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 7/A/KEP/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi bahwa Perguruan Tinggi Penerima Mahasiswa PIP Pendidikan Tinggi harus memenuhi persyaratan:
    • program studi penerima Mahasiswa PIP Pendidikan Tinggi telah terakreditasi
    • menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan
    • mematuhi petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi yang berlaku.
  3. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 7/A/KEP/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, kuota usulan LLDIKTI diberikan kepada masing-masing Perguruan Tinggi Swasta di wilayah kerjanya berdasarkan:
    • Persentase penerima PIP Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Swasta di wilayah kerja yang diterima masing-masing terhadap kuota LLDIKTI tahun sebelumnya;
    • Daya tampung masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi di masing-masing Perguruan Tinggi Swasta;Pertimbangan lain dari LLDIKTI dan rekomendasi pengawasan internal Kementerian; dan
    • Kepatuhan terhadap petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi ini.

Usulan atau permohonan kuota dari perguruan tinggi bukan merupakan jumlah kuota yang akan diterima nanti oleh Perguruan Tinggi, tetapi sebagai bahan pertimbangan LLDIKTI dalam distribusi kuota yang hasilnya akan disampaikan kepada Perguruan Tinggi melalui laman (SIM) KIP-Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/sim). Perguruan Tinggi agar dapat memahami secara rinci teknis dan pelaksanaan Program KIP Kuliah (Kepsesjen Nomor 7/A/KEP/2025).

Sebagai bahan pertimbangan mohon agar dapat menyiapkan dokument file pendukung yang harus di uploadkan dan dikirimkan sesuai (format terlampir), PTS menyedikan link g-drive yang berisi folder file-file antara lain :

  1. Surat permohonan kuota kesanggupan menjadi penyelenggara KIP Kuliah Tahun 2025;
  2. Format Excel Usulan KIP Kuliah Tahun 2025;
  3. Sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi (APT), data akreditasi Prodi dan Screenshoot Akreditasi pada laman PDDIKTI yang masih berlaku;
  4. Surat tugas pengelola akun KIP kuliah pada sistem KIP Kuliah Tahun 2025;
  5. Surat Pernyataan Pakta Integritas Penyelenggaraan KIP-Kuliah Tahun 2025;Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KIP-Kuliah Tahun 2025;
  6. Surat Keputusan Laporan rata-rata biaya pendidikan pada program studi penerima Program KIP Kuliah dengan melampirkan hasil perhitungan bagi PTS yang sebelumnya menyelenggarakan KIP Kuliah;
  7. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan KIP Kuliah dan Kontrak KIP Kuliah bagi PTS yang sebelumnya menyelenggarakan KIP Kuliah;
  8. Laporan Pddikti 100%;
  9. SOP Proses : Pelaksanaan Penyelenggaraan KIP Kuliah di Perguruan Tinggi.

4. Surat disampaikan kepada LLDIKTI Wilayah IV paling lambat pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025.

Demikianlah surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts