LLDIKTI Wilayah IV menggelar Workshop Standar Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi 143 perguruan tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam tiga batch, dimulai dengan batch pertama yang berlangsung pada Selasa-Rabu, 27–28 Mei 2025 di Gedung Diklat LLDIKTI Wilayah IV dan diikuti oleh 37 perguruan tinggi.
Workshop ini bertujuan memperkuat pemahaman dan implementasi standar RPL sesuai regulasi terbaru. RPL sendiri merupakan proses pengakuan atas pengalaman kerja dan pendidikan seseorang yang diperoleh melalui jalur formal, nonformal, maupun informal, untuk dikonversikan ke dalam capaian pembelajaran di pendidikan tinggi.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan uji petik terhadap tiga perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa RPL terbanyak. Hasilnya ditemukan berbagai ketidaksesuaian hingga pelanggaran.
“Jika setelah workshop ini masih ditemukan temuan serupa, maka institusi tersebut harus siap menerima sanksi,” tegas Lukman.
Sementara itu, Ketua Tim Penjaminan dan Pengendalian Mutu Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah IV, Agus Gumilar menjelaskan, kegiatan ini dihadiri mulai dari penyelenggara RPL hingga unsur pimpinan, sehingga diharapkan para pemangku kebijakan dapat duduk bersama untuk menyelaraskan proses RPL di kampus.
“Sebab harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh. RPL adalah proses pengakuan dan penghargaan atas pengalaman dan pengetahuan yang telah diperoleh seseorang melalui pengalaman kerja, pelatihan, pendidikan nonformal, dan pendidikan formal dari pendidikan sebelumnya,” jelas Agus.
Ia menambahkan, tujuan RPL adalah untuk memberikan kesempatan kepada individu untuk mengakui dan menghargai pengalaman dan pengetahuan yang telah diperoleh. Sehingga mereka dapat meningkatkan karir dan kemampuan mereka. Namun, prosesnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud nomor 41 tahun 2021 tentang RPL yang diturunkan ke Kepdirjendiktiristek no 91 tahun 2024.
“Harapannya dengan diselenggarakannya Workshop Standar Penyelenggaraan RPL bagi Perguruan Tinggi Pelaksana, Bapak dan Ibu pelaksana mendapatkan pemahaman secara utuh,” ucapnya.
Menjelaskan lebih lanjut, Narasumber Workshop yang merupakan Tim Pakar Belmawa Kemendiktisaintek, Sandra Aulia memaparkan, RPL sudah lazim dilakukan di banyak negara.
“Proses asesmen menjadi kunci dalam RPL. Sebab, setiap orang itu punya portofolio yang berbeda-beda. Karena kita menyetarakan menyandingkan dan mengintegrasikan antara formal, nonformal, informal dalam satu kerangka yang sama,” papar Sandra.
Ia melanjutkan, pada RPL tipe A digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi. Hasil pengakuan capaian pembelajaran disetarakan dan rekognisi dengan mata kuliah di kampus.
“Untuk RPL tipe A, perguruan tinggi dapat membentuk unit khusus sebagai pengelola RPL atau menambah fungsi pelaksanaan RPL pada unit yang sudah ada di perguruan tinggi,” imbuhnya.
Melalui workshop ini, LLDIKTI Wilayah IV berharap seluruh perguruan tinggi pelaksana RPL dapat memahami dan menerapkan standar yang ditetapkan secara menyeluruh, sehingga mampu memberikan pengakuan pembelajaran yang adil dan berkualitas bagi para mahasiswa.