LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Surat Edaran Batas Pelaporan PDDIKTI Semester 2024-1

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi. Bersama ini kami sampaikan hal- hal berikut:

  1. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan perguruan tinggi yang telah secara rutin menyampaikan laporan akademik perguruan tinggi semester 2024-1 untuk seluruh program studi;
  2. Pelaporan semester 2024-1 akan ditutup pada tanggal 30 April 2025;
  3. Bagi perguruan tinggi yang belum menyelesaikan laporan semester 2024-1, mohon segera menyampaikan laporan dan melakukan singkronisasi sebelum periode pelaporan ditutup secara otomatis dengan turut serta mengisi checkpoint pelaporan pada aplikasi Neo Feeder untuk semester pelaporan yang berlaku agar dapat dijadikan bahan evaluasi pelaporan;
  4. Perlu kami sampaikan kembali bahwa sifat laporan PDDIKTI yang lengkap, valid dan benar adalah wajib.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Share:

More Posts