Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8339/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 6
Februari 2025 tentang Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut.
- Hasil akhir seleksi (kelulusan) telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan Aparatur
Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
2049/A.A3/KP.01.01/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pada Seleksi Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun
Anggaran 2024. - Hasil akhir seleksi (kelulusan) pasca sanggah pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024
sebagaimana angka 1 tercantum dalam Lampiran pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi nilai SKD dan SKB seleksi penerimaan CPNS
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2024.
b. Lampiran II adalah rincian hasil integrasi nilai SKD dan SKB seleksi penerimaan CPNS
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2024. - Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana
dimaksud pada angka 2 adalah sebagai berikut.
a. P/L adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS;
b. P/L-U1 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS setelah optimalisasi
formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama;
c. P/L-U3 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS setelah optimalisasi
formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
d. P/L-E1 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS setelah optimalisasi
formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda;
e. P/L-E2 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS setelah optimalisasi
formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainnya pada lokasi yang sama;
f. P/L-E3 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS setelah optimalisasi
formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
g. TL adalah peserta yang dinyatakan tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
h. TH adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang
disyaratkan Kemendikbudristek; dan
i. TMS-1 adalah peserta yang dinyatakan gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah
satu/beberapa/semua tahapan SKB. - Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, selanjutnya wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup
(DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen untuk persyaratan penetapan Nomor Induk
Pegawai (NIP) secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing selambat-lambatnya pada 21 Februari 2025. - Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana angka 4 adalah sebagai berikut:
a. pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah,
b. scan berwarna ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (bagi
peserta lulusan Perguruan Tinggi luar negeri perlu melampirkan juga surat keputusan penyetaraan
ijazah),
c. scan berwarna transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (bagi peserta
lulusan Perguruan Tinggi luar negeri perlu melampirkan juga hasil konversi nilai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) atau surat keterangan yang menyatakan bahwa program yang diambil dalam
program berbasis riset (by research) bagi pelamar yang menempuh program belajar berbasis riset,
d. scan berwarna surat pernyataan 5 poin yang telah diketik dan ditandatangani sendiri oleh
peserta menggunakan tinta hitam di atas meterai Rp10.000,00 dengan format sebagaimana
Lampiran III pengumuman ini,
e. scan berwarna surat pernyataan data diri yang telah diketik dan ditandatangani sendiri oleh
peserta menggunakan tinta hitam di atas meterai Rp10.000,00 dengan format sebagaimana
Lampiran IV pengumuman ini,
f. scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan
ketentuan:
1) surat keterangan dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Februari 2025,
2) sekurang-kurangnya masih berlaku sampai dengan Mei 2025,
3) dikeluarkan oleh minimal kepolisian resor (Polres),
g. scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani dari dokter
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
pemerintah dengan ketentuan:
1) surat keterangan dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Februari 2025,
2) dalam hal surat keterangan memiliki masa berlaku, maka sekurang-kurangnya masa berlaku
sampai dengan Mei 2025,
h. scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya beserta hasil pengujian
laboratorium yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau
pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat
narkoba dimaksud, dengan ketentuan:
1) surat keterangan dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Februari 2025,
2) dalam hal surat keterangan memiliki masa berlaku, maka sekurang-kurangnya masa berlaku
sampai dengan Mei 2025,
i. scan berwarna Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi dan dicetak dari akun masingmasing
peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id, dan ditandatangani sendiri oleh peserta
menggunakan tinta hitam di atas meterai Rp10.000,00, dengan memperhatikan pada:
1) kolom keterangan perorangan yang bertanda *) yaitu pada bagian nama, tempat lahir,
dan tanggal lahir, wajib ditulis dengan tulisan tangan menggunakan huruf kapital dan tinta
hitam;
2) kolom nama orang tua dan/atau mertua, harus diisi lengkap (ayah dan ibu), walaupun salah
satu dan/atau keduanya telah meninggal dunia atau keadaan lainnya;
3) kolom pendidikan, harus diisi lengkap mulai dari pendidikan Sekolah Dasar sampai dengan
pendidikan terakhir sesuai pendidikan yag digunakan saat melamar,
j. dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian
Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCASN peserta (jika ada).
Kelengkapan dokumen yang wajib diunggah peserta disesuaikan dengan permintaan pada
aplikasi SSCASN BKN. - Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4, peserta yang
dinyatakan lulus seleksi tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang
bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran
2024. - Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, namun memilih untuk
mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang
ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000,00 sesuai format sebagaimana Lampiran
V. - Dalam hal peserta yang berstatus PPPK dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, yang bersangkutan wajib
membuat dan mengunggah surat pengunduran diri sebagai PPPK yang ditandatangani sendiri oleh
peserta di atas meterai Rp10.000,00 sesuai format sebagaimana Lampiran VI. - Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 kemudian mengundurkan
diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang
memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil
keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas dan akan diumumkan melalui laman
https://casn.kemdikbud.go.id/. - Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi penerimaan CPNS Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 dan/atau sudah mendapatkan
Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan
diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2 (dua)
tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya. - Sanksi sebagaimana tersebut dalam angka 10 dikecualikan bagi pelamar yang lulus tahap akhir seleksi
di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian
mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai. - Ketentuan lain-lain:
a. Peserta diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan
CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 pada
laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id/.
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab
peserta.
c. Seluruh tahapan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya. Peserta diimbau agar tidak memercayai
apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap
tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
d. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau
melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi
CPNS atau PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan
diberhentikan sebagai CPNS atau PNS.
e. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Lampiran peserta lolos seleksi: https://drive.google.com/file/d/1lS_O2qAY7pF137E5nXS_giJ4tKs9LvMD/view?usp=sharing