LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Tata Kelola Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Program KIP Kuliah Merdeka
2. Badan Penyelenggara Program KIP Kuliah Merdeka di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Sehubungan dengan telah dilakukan pencairan KIP Kuliah Merdeka On Going dan Mahasiswa Baru semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025, serta dengan memperhatikan ketentuan dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, kami ingin menegaskan kembali beberapa poin penting terkait tata kelola KIP Kuliah di perguruan tinggi, yaitu :

  1. Larangan Dalam Tata Kelola KIP Kuliah
    Ditegaskan kembali bahwa dalam pelaksanaan Program KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah IV kami melarang keras Perguruan Tinggi untuk :
    • Dilarang mengusulkan penerima KIP Kuliah yang diketahui fiktif atau tidak aktif;
    • Dilarang melakukan pungutan dan/atau pemotongan biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah;
    • Dilarang mengusulkan besaran biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan penghitungan besaran bantuan Pendidikan;
    • Dilarang melakukan Tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan lainnya yang merugikan penerima KIP Kuliah dan/atau kerugian negara;
  2. Kewajiban Perguruan Tinggi Dalam Tata Kelola KIP Kuliah
    • Wajib melakukan sosialisasi pembuatan Kartu KIP Digital kepada mahasiswa;
    • Wajib melakukan sosialisasi dalam pengelolaan dan manajemen keuangan dalam pemahaman kepada mahasiswa tentang penggunaan dana KIP kuliah diperguruan tinggi agar mahasisawa memahami pengelolaan dana kuliahnya dengan baik;
    • Wajib melaksanakan pengelolaan KIP Kuliah berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan, Verifikasi, dan Sinkronisasi, Penyaluran, dan Monitoring Evaluasi yang ditetapkan Puslapdik
  3. Pengelolaan Buku Rekening dan ATM
    Buku rekening dan kartu ATM penerima KIP Kuliah harus diserahkan langsung kepada mahasiswa penerima. Pihak kampus dilarang untuk mengelola atau menyimpan buku rekening dan kartu ATM mahasiswa.
  4. Penyelenggaraan Perkuliahan
    Penyelenggaraan perkuliahan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dilaksanakan di kampus utama. Jika terdapat perkuliahan yang dilaksanakan di kampus pengembangan, maka harus mendapatkan izin resmi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV.
  5. Pengelolaan Dana KIP Kuliah
    Pengelolaan dana biaya pendidikan KIP Kuliah harus dilakukan secara langsung oleh pihak kampus. Penyerahan pengelolaan dana kepada pihak ketiga dalam bentuk apapun tidak diizinkan.

Kami berharap seluruh Perguruan Tinggi dapat memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan di atas. Kerjasama yang baik dari seluruh pihak sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Program KIP Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik selama ini kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts