LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Pemberitahuan Mekanisme Pengaktifan Sertifikasi Dosen dan Pelaporan Pelaksanaan Studi Lanjut Dosen

Dalam rangka tertib administrasi terkait pembayaran tunjangan sertifikasi dan ketentuan perizinan pelaksanaan studi lanjut dosen, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pembayaran sertifikasi dosen dilakukan berdasarkan bukti kinerja dosen (BKD) pada semester sebelumnya.

2. Surat permohonan usulan pengaktifan sertifikasi dosen dari pimpinan perguruan tinggi dikirimkan melalui laman https://empat.lldikti4.id/ dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat permohonan yang dilengkapi dengan informasi

  • Nama dosen yang akan diaktifkan serdos
  • Tanggal TMT pengangkatan sebagai dosen
  • NIDN/NIDK/NUPTK
  • NIP bagi PNS
  • Nomor sertifikat pendidik dosen
  • Jabatan terakhir dilengkapi dengan TMT
  • Pangkat terakhir dilengkapi dengan TMT
  • Tanggal lulus Pendidikan terakhir
  • Prodi/Homebase
  • Keterangan pengaktifan (selesai studi/cuti/sakit/dll), bila pengaktifan karena selesai studi agar menginformasikan jenis biaya studi (APBN/biaya mandiri)
  • Usulan Tanggal TMT pengaktifan sertifikasi dosen

b. Foto halaman depan buku tabungan
c. Scan Ijazah + Transkrip pendidikan terakhir
d. Scan SK pangkat terakhir
e. Scan SK jabatan terakhir
f. Scan sertifikat pendidik dosen
g. Rekapitulasi BKD 2 semester terakhir

  1. Dosen yang mengusulkan pengaktifan tunjangan sertifikasi karena pindah homebase, selain melengkapi dokumen seperti tersebut pada huruf 2a, agar melengkapi juga dokumen sebagai berikut:
    a. Scan Surat lolos butuh dari PT lama
    b. Scan SK Pengangkatan dari PT baru
    c. Scan SKPP (dari LLDIKTI asal bila pindah homebase lintas LLDIKTI)
    d. Kronologi lengkap terkait perpindahan homebase yang dilakukan
  2. Rekomendasi surat izin studi lanjut dan sk pengaktifan kembali pasca studi lanjut bagi dosen yayasan dilakukan hanya bagi dosen yang sudah serdos dan melaksanakan studi menggunakan biaya pemerintah (APBN).
  3. Bagi dosen yayasan yang melaksanakan studi lanjut menggunakan biaya mandiri/biaya dari kampus/lainnya yang sifatnya NON APBN, atau dosen yang belum memiliki serdos, pelaksanaan studi lanjut didatakan pada kampus masing-masing.
  4. Pelaksanaan studi lanjut bagi dosen PNS wajib memiliki surat izin dari kementerian yang diusulkan melalui LLDIKTI.
  5. Pengaktifan pasca studi lanjut dosen PNS baik menggunakan biaya mandiri maupun biaya APBN, selain melengkapi dokumen yang tersebut pada huruf 2a, agar melampirkan:
    a. SK Tugas Belajar dari Kementerian
    b. SK perpanjangan pelaksanaan tugas belajar (bila ada)
  6. Dosen yang sedang melaksanakan studi lanjut, wajib untuk tetap melakukan pengisian BKD.
  7. Cut off surat usulan pengaktifan serdos kami batasi pada tanggal 15 setiap bulan. Bila
    melebihi tanggal tersebut, maka akan dimasukan kepada pengaktifan pada bulan
    berikutnya.

Perlu kami informasikan bahwa bila diperlukan, LLDIKTI Wilayah IV akan meminta informasi yang lebih komprehensif terkait usulan pengaktifan sertifikasi dosen. Bila memiliki pertanyaan terkait hal-hal tersebut di atas, dapat menghubungi Sdri. Nana (081220085481) atau Eva (082126051990) untuk informasi lebih lanjut.


Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih

Silakan unduh/download surat melalui link berikut: https://drive.google.com/file/d/1AEgn3EPYaSGA_u2wZPygbYEEi6lJeE1i/view?usp=sharing

Share:

More Posts