LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Peraturan Integritas Akademik di Perguruan Tinggi

Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor : 1560/B4/DT.04.01/2025 taggal 16 Juni 2025, perihal Peraturan Integritas Akademik di Perguruan Tinggi, yang mana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, pada Bab V Bagian Penutup Pasal 24 dinyatakan bahwa :

  1. Perguruan tinggi yang belum memiliki peraturan mengenai integritas akademik wajib menyusun dan menetapkan peraturan mengenai integritas akademik; dan
  2. Perguruan tinggi yang sudah memiliki peraturan mengenai integritas akademik wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon Saudara untuk dapat mengunggah Peraturan Integritas Akademik tersebut melalui tautan https://bit.ly/DataIntegritasAkademik paling lambat tanggal 16 Juli 2025. Adapun dokumen yang diunggah antara lain:

  1. Peraturan tentang integritas akademik;
  2. Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaporan pelanggaran integritas akademik;
  3. Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan pelanggaran integritas akademik; dan
  4. Kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami sampaikan terima kasih.

Share:

More Posts