YYth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Sehubungan dengan terbitnya surat dari Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0493/B.B4/DT.04.01/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Gelombang II Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan informasi penting terkait proses pengusulan tersebut.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Direktorat Sumber Daya membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor melalui laman SISTER dengan ketentuan sebagai berikut:
Linimasa penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen gelombang II tahun 2025:
Pembukaan usulan : 26 Juni – 10 Juli 2025;
diharapkan usulan sudah diterima oleh LLDIKTI Wilayah IV paling lambat tanggal 5 Juli 2025.
Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 11 – 14 Juli 2025
Penilaian usulan : 15 – 30 Juli 2025
Pengajuan usulan revisi : 31 Juli – 05 Agustus 2025
Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 06 – 07 Agustus 2025
Penilaian usulan revisi : 08 – 18 Agustus 2025
Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:
LKD BKD periode 2022/2023 Genap;
LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan
LKD BKD periode 2024/2025 Ganjil.
Persyaratan bagi Dosen Tidak Tetap yang mengajukan kenaikan jabatan:
Telah memenuhi BKD setara minimal 12 SKS selama 4 semester terakhir;
Memiliki sertifikat pendidik (Serdos);
Paling lambat 3 bulan sebelum batas usia pensiun (BUP 1 September 2025).
Untuk usulan dosen yang memasuki BUP per 1 September 2025 hanya dapat mengusulkan usulan di periode reguler.
Ketentuan tambahan bagi usulan Guru Besar/Profesor:
Usulan kenaikan jabatan Guru Besar/Profesor tidak hanya berupa pemenuhan administrasi, tetapi juga akan melalui evaluasi holistik terhadap kepatutan, fungsi, serta tujuan kedudukan dosen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
Kami mengharapkan agar informasi ini dapat disampaikan kepada dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Saudara yang berencana mengajukan kenaikan jabatan akademik. Segala proses pengusulan dilakukan melalui laman SISTER sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengacu pada surat edaran resmi dari Direktorat Sumber Daya atau menghubungi LLDIKTI Wilayah IV.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.