LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Komitmen LLDIKTI 4, Kekerasan di Kampus Harus Ditiadakan Sepenuhnya

Kampus bukan hanya sebagai tempat untuk belajar secara formal, tapi juga di sini para mahasiswa bisa mengembangkan skill sebelum terjun menghadapi dunia yang sesungguhnya. Namun, masih banyak kampus yang belum menghadirkan rasa aman bagi para civitas academica.

Oleh karena itu, LLDIKTI Wilayah IV menyelenggarakan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), Kamis 5 Juni 2025, bertempat di Aula LLDIKTI Wilayah IV. Kegiatan ini diikuti oleh satuan tugas (satgas) dari seluruh perguruan tinggi yang berada di bawah naungan LLDIKTI Wilayah IV.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman menekankan pentingnya menghapus segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Ia menuturkan, kekerasan meninggalkan luka mendalam yang tak mudah hilang bagi para korban.

“Saya pernah menemukan satu kasus di tempat lain. Setelah sosialisasi mengenai tindak kekerasan di perguruan tinggi, ada peserta yang menangis berharap dibantu. Ia menyampaikan terdapat 43 mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual oleh wakil rektor. Salah satunya adalah mahasiswa penerima KIP-K yang diancam pencairannya tidak akan dilakukan. Kasus tersebut akhirnya ditangani oleh tim Inspektorat Jenderal,” ungkap Lukman.

Ia menegaskan, jika ada dosen yang melakukan kekerasan, harus masuk ‘daftar hitam’ seumur hidup dan tidak boleh lagi menjadi dosen. Menurutnya, keberadaan satgas di tiap kampus adalah hal yang krusial, bukan sekadar formalitas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja Penelitian, Pengabdian, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah IV, Yeni Rospiani menyebutkan, pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang kondusif. 

“Lingkungan yang kondusif akan mendorong proses pembelajaran berjalan dengan nyaman, aman, dan baik. Komitmen dari unsur perguruan tinggi sangat penting, namun peran satgas sangat dinantikan,” ujar Yeni. 

Ia juga mengatakan, perlunya kerja keras bersama untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan. Oleh karena itu, seluruh upaya ini dilakukan melalui koordinasi antara LLDIKTI Wilayah IV, Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, dan Belmawa.

Dalam sosialisasi ini, turut hadir Belmawa dan Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek. Belmawa menjelaskan tata cara pembentukan Satgas PPKPT, sementara pihak Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek membahas strategi pencegahan dan penanganan kekerasan. 

Auditor Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, Nurreka Wati menjelaskan, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 kini mengatur enam kategori kekerasan, yaitu fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi. 

“Permen ini juga mengatur kebijakan yang mengandung kekerasan, misalnya pemaksaan terhadap peserta didik untuk mengikuti kebijakan yang bertentangan dengan kepercayaannya,” jelas Nurreka.

Ia menambahkan, pendampingan dan pemulihan terhadap korban harus dilakukan sejak awal korban melaporkan karena proses pelaporan membutuhkan keberanian dan upaya besar dari korban.

“Dalam peraturan baru ini, jumlah minimum anggota satgas ditingkatkan dari lima menjadi tujuh orang. Namun, bagi perguruan tinggi dengan keterbatasan sumber daya manusia, diperbolehkan membentuk tiga orang satgas,” imbuhnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perguruan tinggi dapat segera mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan membentuk satgas yang aktif serta responsif dalam menangani kekerasan di lingkungan kampus.

Share:

More Posts