LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

197 PTS Terima Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Senilai Rp110 Miliar

Sebanyak 197 perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV menerima dana hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 356 peserta hadir dan mengikuti arahan dalam Penyerahan Kontrak Hibah di Gedung Diklat LLDIKTI Wilayah IV, Selasa 10 Juni 2025

Pada kesempatan tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman menyampaikan, dana hibah penelitian tahun ini mengalami peningkatan signifikan. 

“Total dana hibah yang disalurkan di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV tahun ini mencapai lebih dari Rp97,2 miliar untuk 1.395 judul penelitian, serta lebih dari Rp12,7 miliar untuk 303 program pengabdian kepada masyarakat,” ungkap Lukman.

Ia menyebutkan, ada sepuluh perguruan tinggi yang menjadi penerima hibah terbanyak, antara lain Universitas Telkom, Universitas Islam Bandung, Universitas Kuningan, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Siliwangi, Institut Teknologi Nasional Bandung, Institut Pendidikan Indonesia Garut, STMIK IKMI Cirebon, STIKES Widya Dharma Husada Tangerang, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasundan, dan Politeknik Al-Islam Bandung.

Ia juga mengingatkan agar para perguruan tinggi memperhatikan jadwal pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan tetap berada pada track.

“Pertanggungjawaban dilakukan melalui laporan kemajuan dan laporan akhir yang dijadwalkan pada 23 September hingga 31 Desember 2025. Pencairan dana tahap kedua akan dilakukan pada 1–25 Oktober 2025. Namun, apabila hasil monitoring dan evaluasi menemukan pelanggaran, pencairan dana tahap kedua dapat ditunda,” tegasnya.

Lukman juga menyoroti perihal larangan dan sanksi yang diperoleh jika perguruan tinggi melanggar ketentuan. Salah satunya, selama jangka waktu pendanaan dan/atau sampai dengan berakhir kontrak, tidak diperkenankan mendapatkan pendanaan lain dengan tujuan dan ruang lingkup yang sama.

Kemudian, jika tidak memenuhi kewajiban, maka akan ditetapkan sanksi administratif sebagaimana yang tertera dalam panduan. Jika terdapat plagiasi maka akan dilakukan pembatalan dan/atau pelaksana akan dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian pencairan dan tidak dapat mengajukan proposal dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut,” imbuhnya.

Share:

More Posts