LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Sosialisasi Mekanisme Kontrak dan Pencairan bagi PT Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025

Yth. Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi (terlampir)
di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Nomor : 0069/C3/AL.04/2025 dan Nomor : 0070/C3/AL.04/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Pengumuman Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Tahun Anggaran 2025 dan Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, serta telah dilaksanakannya penandatanganan kontrak antara Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV, maka LLDIKTI Wilayah IV akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Kontrak, Pencairan, dan Aplikasi Litabmas. Litabmas merupakan aplikasi yang dikelola oleh LLDIKTI Wilayah IV yang digunakan untuk memfasilitasi PTS penerima hibah penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.

Sehubungan dengan itu kami mengundang Bapak/Ibu Pimpinan beserta 1 orang pejabat yang bertugas menangani hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (bagian LPPM) agar dapat hadir secara daring pada:

Hari, tanggal : Senin, 2 Juni 2025
Pukul : 15.30 WIB s.d. selesai
Tempat : kediaman masing-masing
Media : Aplikasi Zoom Meeting
Meeting ID : 893 7903 8440
Passcode : lldikti4
Tautan : https://bit.ly/ZoomSosialisasiAplikasiLitabmas2025
Agenda :

  1. Kebijakan teknis pendanaan hibah penelitian dan pengabdian kepada
    masyarakat tahun 2025
  2. Penjelasan terkait Aplikasi Litabmas
  3. Teknis pencairan dana hibah penelitian dan pengabdian kepada
    Masyarakat

Perlu kami sampaikan pula beberapa hal yang harus disiapkan dan diperhatikan oleh perguruan tinggi penerima hibah sebagai berikut:

  1. Perguruan tinggi harus menyiapkan dokumen berupa NPWP dan nomor rekening bank
    yang akan digunakan pada kontrak penelitian dan pengabdian.
  2. Perguruan tinggi dilarang memungut atau menetapkan management fee bagi peneliti.
  3. Bagi perguruan tinggi dimungkinkan akan ditunda proses pencairannya jika:
    • sedang dalam penjatuhan sanksi sedang atau berat.
    • teridentifikasi melakukan penyelewengan dana KIP dan belum melakukan pengembalian ke negara.
    • teridentifikasi sedang dalam konflik/permasalahan di tingkat perguruan tinggi dan/atau badan penyelenggara.
    • dosen penerima hibah sedang dijatuhi sanksi disiplin, melakukan pelanggaran integritas akademik, kode etik, atau peraturan perundang-undangan.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas kehadiran dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan

Undangan Sosialisasi PPKPT

Dalam upaya mendorong implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan