Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Akademik
Menindaklanjuti surat nomor 1054/B2/DT.02.04/2025 tanggal 9 Mei 2025 Hal: Penawaran Program Bantuan Pembinaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Perguruan Tinggi Tahun 2025 Serta Dalam rangka meningkatkan mutu perguruan tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali melaksanakan Program Bantuan Pembinaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Perguruan Tinggi Tahun 2025. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dengan fokus mengembangkan dan meningkatkan peran SPMI di perguruan tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan membuka kesempatan kepada perguruan tinggi akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mengikuti program bantuan tersebut dengan persyaratan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi tidak sedang dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri
- Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 (Permendikbud No. 7 Tahun 2020) tentang
Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan,
Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta; - Perguruan tinggi berstatus aktif pada PD Dikti;
- Perguruan tinggi belum pernah mengikuti program Ditjen Dikti berupa PT asuh, menerima bantuan pengembangan SPMI perguruan tinggi, dan/atau program pembinaan SPMI melalui PT pembina;
- Tidak sedang dalam proses perubahan bentuk sebagaimana dimaksud Pasal 17 Permendikbud No. 7 Tahun 2020.
- Tidak sedang menghadapi masalah internal dan/atau tidak dalam sengketa hukum.
Kami mohon Saudara untuk mengikuti program ini dengan mengirimkan surat pernyataan kesediaan perguruan tinggi (format terlampir) paling lambat tanggal Selasa, 20 Mei 2025 Pkl 12.00 WIB melalui tautan https://tally.so/r/3xBMe9
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.