LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

12 Kampus Unggul Bina 50 PTS Lewat Program Hibah Tata Kelola

Komitmen untuk membangun tata kelola perguruan tinggi yang lebih baik dan berkualitas kembali ditegaskan LLDIKTI Wilayah IV. Melalui program hibah pendampingan dari Kemendiktisaintek, sebanyak 50 perguruan tinggi swasta (PTS) akan mendapatkan bimbingan langsung dari 12 kampus unggulan di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Dalam Rapat Koordinasi Kelompok Bantuan Pembinaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (Banpem SPMI), Jumat 23 Mei 2025, Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman menyampaikan, tata kelola yang baik harus dimulai dari hal-hal mendasar, seperti pelaporan rutin ke PDDikti dan kepatuhan terhadap standar penjaminan mutu, baik internal maupun eksternal.

“Saya berharap seluruh tata kelola perguruan tinggi sudah sesuai ketentuan. Tata kelola pertama adalah pelaporan rutin ke PDDikti. Cermati dan lihat ketentuannya,” ujar Lukman. 

Untuk memperkuat tata kelola dan persiapan akreditasi yang lebih baik, sebanyak 50 perguruan tinggi telah mendaftar sebagai penerima hibah pendampingan, dan akan didampingi oleh 12 perguruan tinggi unggul di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV. 

“Kami mengapresiasi kehadiran Bapak dan Ibu sebagai bentuk komitmen menjaga budaya mutu, mulai dari tertib administrasi. Catat apa yang dikerjakan, dan kerjakan apa yang dicatat,” pesan Lukman kepada para peserta.

Sementara itu, Ketua Tim Penjaminan dan Pengendalian Mutu Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah IV, Agus Gumilar menyebutkan, pentingnya tanggung jawab semua pihak dalam tata kelola mutu, termasuk rektor, wakil rektor, tim SPMI, hingga ketua dan wakil ketua yayasan.

“Semua harus bertanggung jawab, baik sebagai koordinator maupun bagian dari tim. Hibah dari kementerian pusat ini ditujukan untuk menciptakan dampak nyata, sejalan dengan program Kampus Berdampak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persyaratan penerima bantuan hibah adalah membentuk kelompok perguruan tinggi yang terdiri dari 5–10 kampus dalam satu wilayah binaan, dengan minimal total 20 program studi akademik. 

Salah satu perguruan tinggi akan bertindak sebagai koordinator kelompok kemudianmengajukan satu proposal bersama. Lalu berkoordinasi dengan perguruan tinggi pembina yang ditetapkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Agus juga mengatakan, syarat lainnya adalah maksimal 20 persen program studi di kelompok penerima hibah yang berstatus unggul atau baik sekali. 

“Harapannya, setelah mengikuti program ini, jumlah prodi unggul atau baik sekali bisa meningkat di atas 20 persen. Jangan sampai justru turun saat akreditasi,” tegasnya.

Program ini menjadi upaya strategis LLDIKTI Wilayah IV dalam membangun ekosistem perguruan tinggi yang tertib, transparan, dan berkualitas. Dengan sinergi antara perguruan tinggi unggul dan pembina, diharapkan proses penjaminan mutu menjadi lebih merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah binaan.

Share:

More Posts