Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi se-Indonesia
- Kepala Sekolah se-Indonesia
- Kepala Madrasah se-Indonesia
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 7, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di setiap jejaring pendidikan.
Salah satu program yang dilaksanakan oleh KPK untuk mengukur efektivitas upaya pendidikan antikorupsi adalah Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) yang menghasilkan Indeks Integritas Pendidikan. Program ini bertujuan untuk memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia, mengevaluasi capaian perbaikan dalam pembangunan integritas pendidikan, serta mencapai SDM dan ekosistem pendidikan yang berintegritas.
Mengingat relevansi strategis SPI Pendidikan dengan kebijakan pendidikan nasional, kami bermaksud mengundang Bapak/Ibu untuk hadir secara daring dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024. Waktu kegiatan terlampir pada surat.
Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut, dapat menghubungi Spesialis Jejaring Pendidikan KPK, Sdri. Aprianti Purwaningrum pada nomor ponsel 0812-1304-9848 atau surel aprianti.purwaningrum@kpk.go.id atau Sdri. Siti Maharani Chairunnisa pada nomor ponsel 0813-7381-6731 atau surel siti.chairunnisa@kpk.go.id
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat hadir dalam kegiatan ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.