LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Imbauan Pembuatan Akun Master PDDIKTI bagi Perguruan Tinggi Swasta

Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendiktisaintek nomor 0233/F1/TI.03.00/2025 tanggal 22 April 2025, dalam rangka memenuhi amanah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai kewajiban Perguruan Tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), bersama ini kami sampaikan bahwa Perguruan Tinggi yang belum memiliki akun master PDDIKTI dihimbau untuk segera membuat akun master PDDikti, karena Pusat akan melakukan penonaktifan akun Perguruan Tinggi yang belum memiliki akun master PDDikti.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Share:

More Posts