Memasuki masa penerimaan mahasiswa baru, beberapa perguruan tinggi swasta (PTS) mulai bergerilya mempromosikan kampusnya. Segala macam keunggulan ditawarkan perguruan tinggi demi menggait calon mahasiswa berkualitas.
Namun, di masa-masa seperti ini para calon mahasiswa harus waspada dengan kampus ‘impostor’ yang tidak memiliki izin legalitas. Dari hasil penelusuran secara langsung, PTS ilegal biasanya memiliki keadaan kampus yang tidak memadai, seperti gedung dan sarana prasarana tidak ada. Bahkan, kantor pemasarannya pun hanya berupa toko kecil.
Saat dikonfirmasi ke pihak kewilayahan di sekitar kampus, ditemukan sejumlah informasi yang menyatakan jika perguruan tinggi tersebut tidak bisa menunjukkan bukti-bukti legalitas. Kemudian, ketika dilakukan pengecekan di laman PDDIKTI, nama kampus tidak terdaftar, tapi tetap melakukan proses penerimaan calon mahasiswa baru.
Banyak kerugian yang akan dialami ke depannya jika masyarakat, orang tua, dan calon mahasiswa baru masuk dalam jebakan kampus ilegal. Mulai dari kerugian materi hingga tidak sahnya perkuliahan yang dijalani oleh para mahasiswa. Di saat mahasiswa tersebut lulus, maka ijazahnya pun tidak sah di mata negara.
Untuk mencegah kerugian ini semakin menyebar luas, ada beberapa upaya prefentif yang bisa dilakukan para calon mahasiswa baru maupun orang tua dalam memverifikasi perguruan tinggi.
Pertama, usahakan untuk mengecek langsung ke lokasi, sehingga bisa memastikan aktivitas pembelajaran serta seluruh sarana prasarananya apakah memang sudah memadai untuk perkuliahan. Selain itu, dengan verifikasi secara langsung ke lapangan, para calon mahasiswa bisa bertanya pada aparat kewilayahan terkait dan masyarakat sekitar mengenai aktivitas kampus tersebut.
Kedua, cek legalitas kampus melalui laman PDDIKTI. Di sana akan ditemukan sejumlah informasi awal mengenai kampus seperti Mulai dari nomor Surat Keterangan Perguruan Tinggi (SK PT), Tanggal SK PT dan tanggal pendirian kampus, lalu jumlah dan nomor pendirian program studi. Untuk legalitas dosen, ada juga jumlah Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pendidik (NUP) dan informasi resmi lainnya.
Ketiga, cari tahu lebih lanjut, apakah kampus tersebut memiliki sejumlah penelitian yang telah terindeks dengan baik.
Selamat berjuang. Semoga tahun ini Rencang bisa meniti pendidikan di kampus terbaik