LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Tata Kelola Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Sehubungan dengan adanya temuan penyimpangan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Jawa Barat dan Banten, dengan sejumlah modus penyimpangan, maka kami mengingatkan kembali ketentuan pelaksanaan KIP-K dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, beberapa poin penting terkait tata kelola KIP Kuliah di perguruan tinggi.

Kami berharap seluruh Perguruan Tinggi dapat memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada surat edaran. Bagi Perguruan Tinggi yang melakukan pelanggaran ketentuan KIP Kuliah diatas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerjasama yang baik dari seluruh pihak sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Program KIP Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik selama ini kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts