LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Pengumuman Seleksi Pasca Sanggah CPNS 2024

Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8339/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 6
Februari 2025 tentang Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut.

  1. Hasil akhir seleksi (kelulusan) telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan Aparatur
    Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
    2049/A.A3/KP.01.01/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pada Seleksi Penerimaan Calon
    Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun
    Anggaran 2024.
  2. Hasil akhir seleksi (kelulusan) pasca sanggah pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
    (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024
    sebagaimana angka 1 tercantum dalam Lampiran pengumuman ini, yaitu:
    a. Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi nilai SKD dan SKB seleksi penerimaan CPNS
    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2024.
    b. Lampiran II adalah rincian hasil integrasi nilai SKD dan SKB seleksi penerimaan CPNS
    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2024.
  3. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana
    dimaksud pada angka 2 adalah sebagai berikut.
    a. P/L adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS;
    b. P/L-U1 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS setelah optimalisasi
    formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama;
    c. P/L-U3 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS setelah optimalisasi
    formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
    d. P/L-E1 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS setelah optimalisasi
    formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda;
    e. P/L-E2 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS setelah optimalisasi
    formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainnya pada lokasi yang sama;
    f. P/L-E3 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS setelah optimalisasi
    formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
    g. TL adalah peserta yang dinyatakan tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
    h. TH adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang
    disyaratkan Kemendikbudristek; dan
    i. TMS-1 adalah peserta yang dinyatakan gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah
    satu/beberapa/semua tahapan SKB.
  4. Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
    Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, selanjutnya wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup
    (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen untuk persyaratan penetapan Nomor Induk
    Pegawai (NIP) secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing selambat-lambatnya pada 21 Februari 2025.
  5. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana angka 4 adalah sebagai berikut:
    a. pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah,
    b. scan berwarna ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (bagi
    peserta lulusan Perguruan Tinggi luar negeri perlu melampirkan juga surat keputusan penyetaraan
    ijazah),
    c. scan berwarna transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (bagi peserta
    lulusan Perguruan Tinggi luar negeri perlu melampirkan juga hasil konversi nilai Indeks Prestasi
    Kumulatif (IPK) atau surat keterangan yang menyatakan bahwa program yang diambil dalam
    program berbasis riset (by research) bagi pelamar yang menempuh program belajar berbasis riset,
    d. scan berwarna surat pernyataan 5 poin yang telah diketik dan ditandatangani sendiri oleh
    peserta menggunakan tinta hitam di atas meterai Rp10.000,00 dengan format sebagaimana
    Lampiran III pengumuman ini,
    e. scan berwarna surat pernyataan data diri yang telah diketik dan ditandatangani sendiri oleh
    peserta menggunakan tinta hitam di atas meterai Rp10.000,00 dengan format sebagaimana
    Lampiran IV pengumuman ini,
    f. scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan
    ketentuan:
    1) surat keterangan dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Februari 2025,
    2) sekurang-kurangnya masih berlaku sampai dengan Mei 2025,
    3) dikeluarkan oleh minimal kepolisian resor (Polres),
    g. scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani dari dokter
    yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
    pemerintah dengan ketentuan:
    1) surat keterangan dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Februari 2025,
    2) dalam hal surat keterangan memiliki masa berlaku, maka sekurang-kurangnya masa berlaku
    sampai dengan Mei 2025,
    h. scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan
    narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya beserta hasil pengujian
    laboratorium yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau
    pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat
    narkoba dimaksud, dengan ketentuan:
    1) surat keterangan dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Februari 2025,
    2) dalam hal surat keterangan memiliki masa berlaku, maka sekurang-kurangnya masa berlaku
    sampai dengan Mei 2025,
    i. scan berwarna Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi dan dicetak dari akun masingmasing
    peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id, dan ditandatangani sendiri oleh peserta
    menggunakan tinta hitam di atas meterai Rp10.000,00, dengan memperhatikan pada:
    1) kolom keterangan perorangan yang bertanda *) yaitu pada bagian nama, tempat lahir,
    dan tanggal lahir, wajib ditulis dengan tulisan tangan menggunakan huruf kapital dan tinta
    hitam;
    2) kolom nama orang tua dan/atau mertua, harus diisi lengkap (ayah dan ibu), walaupun salah
    satu dan/atau keduanya telah meninggal dunia atau keadaan lainnya;
    3) kolom pendidikan, harus diisi lengkap mulai dari pendidikan Sekolah Dasar sampai dengan
    pendidikan terakhir sesuai pendidikan yag digunakan saat melamar,
    j. dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian
    Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCASN peserta (jika ada).
    Kelengkapan dokumen yang wajib diunggah peserta disesuaikan dengan permintaan pada
    aplikasi SSCASN BKN.
  6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4, peserta yang
    dinyatakan lulus seleksi tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang
    bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon
    Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran
    2024.
  7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Kementerian
    Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, namun memilih untuk
    mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang
    ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000,00 sesuai format sebagaimana Lampiran
    V.
  8. Dalam hal peserta yang berstatus PPPK dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Kementerian
    Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, yang bersangkutan wajib
    membuat dan mengunggah surat pengunduran diri sebagai PPPK yang ditandatangani sendiri oleh
    peserta di atas meterai Rp10.000,00 sesuai format sebagaimana Lampiran VI.
  9. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian
    Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 kemudian mengundurkan
    diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Pendidikan,
    Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 dapat menggantikannya dengan peserta yang
    memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil
    keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas dan akan diumumkan melalui laman
    https://casn.kemdikbud.go.id/.
  10. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi penerimaan CPNS Kementerian
    Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 dan/atau sudah mendapatkan
    Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan
    diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2 (dua)
    tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
  11. Sanksi sebagaimana tersebut dalam angka 10 dikecualikan bagi pelamar yang lulus tahap akhir seleksi
    di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian
    mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai.
  12. Ketentuan lain-lain:
    a. Peserta diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan
    CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024 pada
    laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id/.
    b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab
    peserta.
    c. Seluruh tahapan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
    Teknologi Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya. Peserta diimbau agar tidak memercayai
    apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap
    tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
    d. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau
    melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi
    CPNS atau PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan
    diberhentikan sebagai CPNS atau PNS.
    e. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Lampiran peserta lolos seleksi: https://drive.google.com/file/d/1lS_O2qAY7pF137E5nXS_giJ4tKs9LvMD/view?usp=sharing

Share:

More Posts