Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan perguruan tinggi yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI) terutama mengenai sarana dan prasarana penunjang proses akademik, kami menginstruksikan kepada seluruh perguruan tinggi swasta yang berada di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV untuk melakukan pendataan terkait sarana dan prasarana yang dimiliki. Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi sarana dan prasarana di setiap perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon agar Saudara segera menyampaikan data
tersebut paling lambat pada tanggal 15 Februari 2025 melalui tautan https://s.id/PendataanDayaTampung. Selain itu juga, jika perguruan tinggi memiliki lebih dari satu lokasi dan berbeda dengan yang tercantum pada https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/ harap untuk mengisi pada tautan tersebut. Adapun yang perlu dilampirkan pada tautan tersebut yang disesuaikan dengan lampiran adalah:
a. Kepemilikan Lahan;
b. Jumlah serta ukuran ruang kelas (jika memiliki lebih dari satu lokasi kampus yang berbeda
alamat, maka dibuat sesuai alamat kampus tersebut);
c. Kapasitas ruang kelas perkuliahan semester berjalan;
d. Jadwal perkuliahan semester berjalan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.