Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Program KIP Kuliah Merdeka di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Sehubungan dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, kami informasikan bahwa pencairan dana KIP Kuliah untuk Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 bagi mahasiswa yang masih aktif (ongoing) telah siap untuk dicairkan, dengan ini kami sampaikan kepada Perguruan Tinggi agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
- Perguruan Tinggi diharapkan melakukan koordinasi internal di kampus, khususnya antara operator KIPK dengan operator PDDIKTI wajib memperhatikan :
- Pencairan semester ganjil ongoing diwajibkan agar seluruh mahasiswa ongoing penerima KIP Kuliah harus terdaftar valid dan secara benar terdata aktif pada PDDIKTI dengan isian Kartu Riwayat Studi (KRS), Aktifitas Kuliah Mahasiswa (AKM) dan kemajuan IPK yang sudah terdata di PDDIKTI pada semester aktif, bagi yang belum valid maka kemungkinan akan terkendala proses pencairannya otomatis tidak bisa diusulkan;
- Memastikan nama, NIM, dan program studi yang ditempuh mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah sesuai dengan data yang tercantum pada PDDIKTI, melakukan perbaikan NIM, Nama, Prodi yang sama sesuai dengan data pada laman (perubahan data mahasisawa) PDDIKTI dan SIMKIP Kuliah
- Akreditasi program studi berstatus aktif dan tidak kadaluarsa di PDDIKTI (tidak strip), pengelola harus melakukan sinkronisasi pada system KIP Kuliah di menu manajemen prodi agar data akreditasi sama dengan di PDDIKTI dan Ban-PT terdata valid.
- Perguruan tinggi mensosialisasikan KIP Kuliah kepada mahasiswa perihal hal-hal berikut :
- Wajib menyampaikan kepada mahasiswa penerima perihal ketentuan pengelolaan dana KIP kuliah sesuai dengan Persesjen Nomor: 13 tahun 2023, sehingga mahasiswa dapat menggunakan dengan baik pengunaan dana beasiswa tersebut dan dapat memahami jika ada permasalahan, sehingga tidak salah persepsi perihal ketentuan tersebut di atas;
- Tidak ada lagi biaya tambahan atau pungutan dalam bentuk apapun yang dikelola pihak kampus yang tidak sesuai dengan ketentuan KIP Kuliah, memastikan buku tabungan dan kartu ATM sudah diterima dan disimpan oleh seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah, mendorong mahasiswa membuat rekening online untuk mengecek dan melakukan transaksi secara digital;
- Memastikan seluruh mahasiswa KIP Kuliah pada semester genap tahun akademik 2024/2025 mengisi menu konfirmasi laporan pencairan penerimaan biaya hidup yang ada pada laman SIM KIP Kuliah. Mahasiswa wajib mengisi dengan login ke akun masing–masing mahasiswa pada link https://kip-kemdikbud.go.id/siswa/auth/login
- Menginformasikan kepada lulusan mahasiswa alumni program Bidikmisi/KIP Kuliah untuk mengisi laman https://tracerkipk.puslapdik.id/
- PTS menyampaikan dan mengirimkan file antara lain ;
- Surat pengantar untuk permohonan pencairan mahasiswa KIP-K Ongoing Genap tahun akademik 2024/2025 (Wajib)
- Surat Pakta Integritas bahwa tidak Memungut Biaya Tambahan dan Tidak Menahan ATM serta Buku Tabungan dari Pimpinan PTS (Wajib);
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak atau SPTJM (Wajib);
- Surat Keputusan penetapan mahasiswa aktif KIP Kuliah skema 1 (bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup) ongoing genap tahun akademik 2024/2025 (Wajib);
- Surat Keputusan penetapan mahasiswa aktif KIP Kuliah skema 2 (bantuan biaya pendidikan) ongoing genap tahun akademik 2024/2025 (Wajib);
- Data Excel Mahasiswa Aktif Skema 1 (Wajib);
- Data Excel Mahasiswa Aktif Skema 2 (Wajib);
- Data Akreditasi Program Studi yang baru tidak kadaluarsa (scereenshot) (Wajib);
- Laporan kemajuan IPK mahasiswa (excel) dan Prestasi Unggulan Mahasiswa KIP (Wajib);
- Berita Acara dan Surat Keputusan Pemberhentian Mahasiswa KIP-Kuliah jika ada (Wajib);
- Data Excel Mahasiswa undur diri jika ada (Wajib) upload di link berikut : https://bit.ly/PemberhentianKIPKGenap2024;
- Berita Acara dan Surat Keputusan Penggantian Mahasiswa KIP-Kuliah jika ada (Wajib);
- Data Excel Mahasiswa pengganti jika ada (Wajib);
- Surat permohonan kode E-Billing pengembalian ke kas negara jika ada (Wajib) upload di link berikut : https://bit.ly/PermohonanE-BillingKIPK;
- Surat pengantar untuk permohonan pencairan mahasiswa telat lapor Ongoing Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 jika ada (Wajib) upload di link berikut https://bit.ly/TelatLaporKIPKGanjil2024;
- Pengelola Perguruan Tinggi mengunduh format dokumen dan petunjuk singkat proses pengusulan pada link berikut https://bit.ly/FormatDokumenPencairanKIP-K-On-Going-LL4 dan menguploadkan data-data tersebut diatas pada laman lldikti4.id dengan cara login menggunakan username dan password default yaitu kode pts pada laman tersebut, lalu segera menstatuskan data mahasiswa dan menguploadkan file-file yang diminta :
- Mengisi menu ongoing untuk usulan pencairan KIP Kuliah ongoing genap 2025;
- PTS menstatuskan mahasiswa KIP Kuliah masih aktif, undur diri, meninggal, cuti, lulus, dll pada menu data mahasiswa;
- PTS melakukan validasi sinkronisasi pddikti pada menu validasi data
- Bagi PTS alih bentuk, merger/penggabungan atau alih kelola yang terdapat pemindahan mahasiswa KIP Kuliah agar dapat mengirimkan surat melalui laman https://empat.lldikti4.id untuk dapat di migrasikan pada sistem KIP Kuliahnya dengan ketentuan menyertakan SK penggabungan dan pernyataan bahwa data mahasiswa sudah seluruhnya di migrasikan dan valid di pddikti.
- Jika masih terdapat kendala bahwa mahasiswa masih tidak valid pada sistem KIP Kuliah dan permasalahan usulan pencairan agar segera menghubungi tim kerja Data Informasi Pembiayaan Pendidikan LLDIKTI Wilayah IV.
- Mohon file-file tersebut diatas untuk segera disampaikan karena proses usulan penyaluran dana bantuan tersebut akan diusulkan oleh LLDIKTI melalui Sistem KIP Kuliah (cut-off ) paling lambat tanggal 28 Februari 2025..
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.