Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Sehubungan adanya pemindahan administrasi pengelolaan belanja pegawai satuan kerja dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dengan ini kami informasikan bahwa anggaran Tunjangan Profesi dan Kehormatan Guru Besar Tahun Anggaran 2025 masih dalam proses penelaahan lebih lanjut.
Berkaitan hal tersebut di atas perlu kami beritahukan bahwa Tunjangan Profesi dan Kehormatan Guru Besar Dosen akan dibayarkan setelah pagu anggaran selesai ditelaah serta disetujui oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.