Demi meningkatkan kualitas dosen PNS DPK di Jabar dan Banten, LLDIKTI Wilayah IV kembali menggelar Monitoring, Evaluasi (Monev) dan Pendampingan Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Dosen sesi 6 pada Kamis 23 Januari 2025 di Aula LLDIKTI Wilayah IV.
Membuka kegiatan tersebut, Plh. Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah IV, Gina Indriani menyampaikan, kegiatan monev dan pendampingan SKP bagi dosen PNS DPK telah dilaksanakan untuk keenam kalinya hingga saat ini.
“Kami sudah melakukan monev yang kelima. Sekarang monev dan pendampingan SKP yang keenam, khusus untuk 64 dosen PNS DPK di perguruan tinggi swasta wilayah Ciayumajakuning. Kegiatan ini dipandu oleh Tim Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana (HKT) LLDIKTI Wilayah IV dalam pengisian SKP 2024,” ucap Gina.
Menurutnya, meski hal tersebut sudah tidak asing lagi bagi para dosen PNS DPK, tapi tahun ini akan dilakukan uji coba pengisian SKP melalui aplikasi e-SKP yang dikeluarkan oleh BKN.
“Sebelumnya kita sudah terlebih dahulu manual menggunakan excel untuk pelaporan SKP. Namun, tahun ini akan uji coba dengan e-SKP. Aplikasi ini akan kita gunakan untuk mematangkan lagi rencana yang sudah dikerjakan di awal tahun lalu,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pengisian SKP merupakan kewajiban seluruh PNS. Serta memiliki urgensi sebagai pencapaian angka kredit dan mutu kinerja. Angka kredit ini yang nantinya menjadi modal bagi dosen dalam mengajukan jabatan akademik dosen (JAD).
“SKP ini sekarang digunakan sebagai salah satu syarat kecukupan angka kredit untuk naik JAD. Namun, untuk pelaporan beban kerja dosen (BKD), tetap dilakukan tiap semester di SISTER. Hal yang berbeda itu BKD dikerjakan sesuai kalender akademik. Sedangkan SKP itu dikerjakan sesuai dengan tahun kalender tahunan,” ungkapnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Tim Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana (HKT) LLDIKTI Wilayah IV, Ewisna Yulius mengatakan, para dosen harus memperhatikan beberapa instrumen dalam pengisian dan penilaian SKP. Sebab, jika ternyata secara keseluruhan hasil akhirnya menunjukkan angka kredit yang kurang, maka dosen tersebut harus menunggu setahun lagi untuk bisa mengajukan JAD.
“Maka, yang perlu dikejar itu bisa memperoleh predikat baik atau sangat baik. Meski begitu ibu bapak perlu mengingat juga, jika SKP bukan hanya sebagai angka kredit, tapi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas masing-masing dalam melakukan aktivitas,” ujar Ewisna.