LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Pemberitahuan Lolos Butuh Pindah Homebase

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Ketentuan terkait pengembangan karier dan profesi dosen selama masa evaluasi Permendikbudristek nomor 44 Tahun 2024 dilaksanakan dengan merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen;
  2. Dengan adanya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 pada Pengusulan Perpindahan Dosen Eksternal, setiap dosen yang akan melakukan perpindahan homebase dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lain diwajibkan untuk menyertakan Surat Lolos Butuh dan atau SK Pemberhentian Dosen yang diterbitkan oleh perguruan tinggi asal. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti dokumen penting untuk memastikan tidak adanya konflik administratif dan sebagai bukti persetujuan resmi dari pihak perguruan tinggi sebelumnya;
  3. Proses pengajuan Surat Lolos Butuh dan atau SK Pemberhentian Dosen dapat dilakukan dengan menghubungi bagian kepegawaian atau administrasi perguruan tinggi asal. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengurusan pindah homebase di perguruan tinggi tujuan;
  4. Dokumen Surat Lolos Butuh dan atau SK Pemberhentian Dosen diunggah dilaman SISTER pada saat mengajukan permohonan pindah homebase eksternal dosen, dokumen tersebut disatukan dengan dokumen Surat Pernyataan Mutasi Eksternal.
    Kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik, agar proses perpindahan homebase dapat
    berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts