Menyusul surat kami Nomor 1920/LL4/TU/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Perguruan Tinggi, dan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020, dengan ini kami sampaikan informasi berikut:
![](https://lldikti4.id/wp-content/uploads/2025/02/Cover-Rilis-Penyerahan-SK-Kelembagaan-Prodi-Baru-300x169.jpg)
Berita
Perkuat Sektor Pangan dan Kesehatan, LLDIKTI IV Serahkan SK Izin Prodi Baru
LLDIKTI Wilayah IV membuka peluang kepada generasi muda untuk berkarya