Menyusul Surat kami nomor: 0641/K4/TI/2015 tanggal 9 maret 2015 perihal tersebut di atas,
dengan ini kami informasikan kembali beberapa hal terkait dengan kewajiban perguruan
tinggi untuk melaporkan data dan informasi secara benar pada PD-DIKTI, sebagai berikut:
1. Pelaporan mulai semester genap tahun akademik 2014/2015 dan seterusnya wajib
disampaikan melalui aplikasi Feeder PD-DIKTI online (pedoman ada di laman
forlap.dikti.go. id/files/feeder). Melalui aplikasi online ini diharapkan PTS bisa
langsung mengecek kebenaran data dan bisa melakukan update melalui laman
forlap.dikti.go.id atau aplikasi feeder PD-Dikti. Untuk pelaporan semester genap
tahun akademik 2014/2015 agar segera dilaporkan paling lambat tanggal 15 Oktober
2015 dan menyampaikan print out hasil rekap laporan dari menu aplikasi feeder dan
forlap.dikti.go.id. Donwload Surat Informasi Pelaporan
Informasi LLDIKTI Wilayah IV
Pendataan Daya Tampung Mahasiswa
Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan perguruan tinggi yang